MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di lima puskesmas tahun 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.

Jaksa mulai melayangkan panggilan, terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui proses pembangunan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna itu.

Panggilan pertama dilayangkan pada Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes, Helni Dahlan. Sayangnya, Helni yang merupakan PPTK proyek itu mangkir.

"PPTK-nya, tidak hadiri panggilan, Selasa," kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya