Baca Juga: Kecamatan Anggotoa Bakal Kembali ke Induk, Sekda Konawe: Prosesnya Sudah Berjalan

Baca Juga: Kecamatan Anggotoa Bakal Kembali ke Induk, Sekda Konawe: Prosesnya Sudah Berjalan

Permohonan itu dimasukan ke DPMD yang kemudian akan dilakukan kajian teknis. Hasil kajian itu diserahkan ke bupati lalu didisposisi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dibuatkan izin.

"Secara teknis tidak serta merta mendapatkan izin. Kita akan rapatkan bersama Pak bupati untuk mengetahui latar belakang ASN," katanya.

Permohonan izin merupakan hak ASN sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana, ASN dapat mencalonkan diri sebagai Kades, ketika mendapatkan izin tertulis dari bupati.