2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
Baca Juga: AJI Kendari Latih 20 Jurnalis Verifikasi Disinformasi Jelang Pemilu 2024
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Sementara itu, Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara Syahrul Said mengatakan, pihaknya akan meneruskan dan membuat draf tuntutan dari Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara.
"Kami akan melakukan rapat internal di Komisi 1 terlebih dahulu, dan kemudian meneruskan ke DPR RI," ungkapnya. (B)
