"Terkait penggunaan nomor polisi luar daerah Sultra, pihaknya akan melakukan koneksi, meskipun tidak bisa dilakukan dalam proses waktu yang cepat, yang pasti untuk plat luar daerah Sulawesi Tenggara sementara diproses," bebernya.
Sementara Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman belum lama ini menjelaskan, sistem ETLE ini merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik di Kota Kendari Berlaku Hari ini
"Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam jenis pelanggarannya, yakni melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, dan bagi pengendara mobil untuk yang tak memakai sabuk pengaman (seatbelt)," ucapnya.
Untuk diketahui, ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 272 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni:
