Pertama, penggunaan sensor kamera. Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: ASN Dibolehkan Daftar Panwascam
Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto No Polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
Ketiga, validasi data regident. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
