Baca Juga: Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang

"Harusnya dengan keluarnya putusan MK itu sudah final dan mengikat. Makanya, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulauan yang mengatur alokasi ruang tambang telah dihapus dan dibatalkan. Sehingga para pihak yang nyata melanggar harus ditindak dengan hukum pidana," ungkap Taichi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Irwansyah saat dihubungi Telisik.id melalui WhatsApp mengatakan, aksi unjuk rasa ini telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

"Sebenarnya sebelum Lebaran kemarin kami sudah akan melakukan aksi. Namun mengingat masyarakat Konkep akan menghadapi momentum hari paling dinantikan pasca bulan suci Ramadan, jadi agenda itu ditunda," ucap Irwansyah.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii Tuntut PT GKP Beroperasi Kembali