BOMBANA, TELISIK.ID - Sebanyak 15 orang berstatus narapidana asal Bombana dijemput oleh Jaksa dari Rutan Polres Bombana untuk menjalani hukuman di Rutan Kendari.

Muhammad Indra, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bombana menuturkan, pasca inkracht putusan pengadilan beberapa kasus pidana dan tindak kriminal di Kabupaten Bombana, maka terdapat 15 orang Napi diantar ke Rutan Kendari guna menjalani eksekusi putusan hukum yang dijatuhkan pada mereka.

"Ada 15 orang kami jemput dari rutan Polres Bombana selanjutnya akan diantar di Rutan Kendari untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan masing-masing putusan pengadilan," tutur Indra kepada Telisik.id, Senin pagi (24/8/2020).

Indra menyebutkan, dari 15 orang tersebut, di antaranya adalah napi kasus penyalahgunaan obat-obatan (Narkoba), penganiayaan hingga pengancaman.

Baca juga: Dua Pemuda Ditangkap Setelah Viral Cekoki Bocah dengan Miras