Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
"Yang lebih parah lagi, pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,".
Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pejabat Sering Terlibat Suap dan Korupsi
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkoordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulis surat tersebut.
