Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Mahalnya Pasang Stiker APC, Kadishub Kendari: Bisa Beli di Luar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan mengatakan, pelaku melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Pelaku dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Administrasi Data Kependudukan,” ucap mantan penyidik KPK itu, Senin (08/06/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Yudhiawan, berupa 37.200 pcs kartu prabayar yang sudah diregistrasi, 3.100 belum diregistrasi dan 20 unit Hp.
“Turut diamankan uang tunai hasil transaksi Rp 428.650.000. Saat ini pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolrestabes Makassar,” tutup Kombes Pol Yudhiawan.
