KENDARI, TELISIK.ID - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tercatat masih ada puluhan ribu warga di Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sehingga mereka terancam kehilangan atau tak bisa menyalurkan hak pilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, mengingat beberapa pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum memiliki e-KTP.

Bawaslu Sultra juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Sultra untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mempercepat proses perekaman e-KTP bagi pemilih yang belum melakukannya.

“Secara usia, mereka sudah memenuhi syarat. Namun, karena pemilu ini menggunakan legalitas administrasi, maka perekaman KTP elektronik harus dilengkapi,” ujarnya, Minggu (22/92024).

Baca Juga: 1.596 Warga Binaan Salurkan Hak Pilih di TPS Khusus Rutan dan Lapas Kendari