Selain menghapus pungutan, keputusan lain yang diambil adalah bahwa Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe akan bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan Pantai Toronipa.

Belli menambahkan bahwa Dispar Kabupaten Konawe juga akan melakukan identifikasi terkait kepemilikan lahan di Pantai Toronipa untuk menentukan batas antara lahan milik warga dan lahan milik negara.

“Kita perlu memastikan semua pemanfaatan lahan di Pantai Toronipa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Pantai Toronipa Masih Jadi Lahan Pungli

Pertemuan tersebut juga membahas keberadaan gazebo yang didirikan di atas tanah milik negara. Dinas Pariwisata akan mengevaluasi keberadaan struktur tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.