Baca Juga: Komisi III DPRD Kendari Rekomendasikan SPBU Teratai Kerjasama ke Pemkot Soal Penarikan Parkir
Media ini juga telah mencari informasi dari sejumlah pengantre BBM di SPBU Teratai, namun mereka menjawab serupa yakni tidak ada pemungutan tarif retribusi parkir jalan umum.
Dikonfirmasi Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan keterangan apa pun terkait kebijakan tarif retribusi parkir bahu jalan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Terkait itu, Kepala Dishub Keedari, Paminuddin menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kewajiban Membayar Retribusi Parkir Jalan Umum, dengan rincian tarif parkir resmi roda dua Rp 2.000 (motor), roda empat (mobil) Rp 5.000, roda enam (truk/bus) Rp 10.000, dan roda 12 (trailer/kontainer gandeng) Rp 15.000.
