- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
- Sertifikat tanah yang asli
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik Tahun Ini, Berikut Alasannya
2. Dokumen Keterangan
