- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum

- Sertifikat tanah yang asli

- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik Tahun Ini, Berikut Alasannya

2. Dokumen Keterangan