Agar tetap memperoleh pupuk, Munir terpaksa menekan sang pengecer untuk menjual pupuk non subsidi miliknya dengan harga lebih murah dari Rp 200.000 menjadi Rp 185.000 per sak. Dan itu dipenuhi karena para anggota kelompok mengancam bakal mengadukan hal itu ke pemerintah.
"Jatah pupuk itu kan terdaftar dan ditandatangani atas nama kami. Masa kita hanya dijadikan formalitas pengadaan tetapi dijual ke orang lain," kesalnya.
Mestinya ia mendapat jatah delapan sak pupuk, masing-masing empat sak jenis urea dan phonska. Saat ini padi miliknya seluas 36 are baru ditaburi satu sak pupuk Phonska Pelangi karena harganya lebih mahal dan stok terbatas.
"Sekarang petani di sini seharusnya melakukan pemupukan karena usia tanaman dua bulan. Teman-teman lain mengeluh karena mau memupuk tetapi pupuknya kosong," pungkasnya.
Baca Juga: Tahun 2023 Pemerintah Hanya Subsidi 2 Jenis Pupuk untuk 9 Komoditas Pertanian
