6. Perlindungan hak pensiunan eksisting tanpa perubahan nominal manfaat yang telah berjalan.

Baca Juga: 11 Faktor Utama Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Diputus, Berikut Alasannya

7. Pengawasan dan pelaporan berkala untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dana.

Dengan pendekatan tersebut, sistem pensiun diharapkan menjadi lebih mandiri secara pendanaan. Negara tetap memiliki kewenangan pengaturan, namun kewajiban langsung dari APBN dapat ditekan secara bertahap.

Model ini juga sejalan dengan praktik pengelolaan dana pensiun di berbagai negara yang mengutamakan akumulasi dana sejak awal masa kerja.