KENDARI, TELISIK.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Brigjen Pol Andi Rian dilansir Kompas.tv.
Baca Juga: Putri Cendrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Rontok
