Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Masih Berlanjut, Siswa Lebih Nyaman Tatap Muka
a. Pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor: 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19), bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
b. Kepala sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi dosis satu, dosis dua, dan dosis lanjutan (booster).
c. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease
(COVID-19), maka pembelajaran tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi. Sedangkan bagi yang tidak/belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan/atau Belajar dari Rumah (BDR). (C)
