Kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN di kediaman Prof B, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut telah bergulir kurang lebih selama 10 bulan lamanya, sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022, dengan berbagai drama pengusutan, mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari lantaran berkas dianggap belum P21 atau dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara

Hingga akhirnya mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022, namun drama peundaan sidang kembali terjadi hampir tiap tahapan sidang.

Keluarga Korban berharap, menjelang pembacaan putusan perkara dugaan pelecehan Prof B pada 15 Juni 2023 mendatang, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memberikan putusan yang terbaik agar korban mendapatkan keadilan.