"Disadari ada kekurangan dari kami sebagai bentuk kelalaian, namun tidak menjadikan surutnya semangat perjuangan ini,” tuturnya.

Terdakwa lainnya, Haslilin mengatakan, apapun pertimbangan majelis hakim patut dihormati. Namun semangat menuju keadilan itu tetap akan diupayakan untuk digapai.

Baca Juga: Sidang Perdana Warga Torobulu Diwarnai Aksi Penolakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM

Penasehat hukum tim Advokasi Masyarakat Torobulu Sadam Husein menjelaskan, terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 162 UU Minerba. Kedua terdakwa didakwa menghalangi aktivitas penambangan PT WIN.

Bersama warga Torobulu lainnya, kedua terdakwa melakukan aksi protes atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN di Torobulu, hingga dilaporkan ke Polda oleh PT WIN, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. (A)