Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar karena ketetapan terkait pensiunan berada pada payung hukum yang berbeda dari aturan untuk pegawai aktif. Kondisi ini membuat publik membutuhkan penjelasan resmi untuk memastikan informasi yang beredar benar atau keliru.
Melansir Jawapos, Selasa (25/11/2025), Taspen kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya dengan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat regulasi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun, rapel pensiunan, maupun penyesuaian tunjangan baru.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab seluruh pertanyaan warganet yang mempertanyakan kemungkinan perubahan besaran pensiunan pada November 2025. Taspen meminta masyarakat memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi agar tidak terpengaruh kabar yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam penjelasan yang sama, Taspen menyampaikan bahwa pembayaran pensiun hingga periode November 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut telah menaikkan besaran pensiun sekitar 12 persen sejak berlaku pada Januari 2024 dan hingga kini belum ada perubahan aturan baru terkait.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Terwujud 2025, Berikut Acuan di Bawah Aturan PP 5 Tahun 2024
