Baca Juga: Penerbitan Perpres 79/2025 Berdampak Kenaikan Gaji ASN? Begini Nasib PPPK

Melalui balik nama, ahli waris memperoleh kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya. Hal ini penting agar tidak timbul sengketa antar keluarga atau pihak lain, terutama pada saat dilakukan transaksi atau pengalihan hak selanjutnya.

“Dengan begitu, bisa mencegah sengketa pertanahan antar ahli waris dan mempermudah transaksi apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak atas tanah," tambahnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: