Tata ruang Pulau Wawonii tidak diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan, sehingga pihaknya akan mengupayakan pengusulan perda tersebut menjadi pembahasan di kementrian.
Sementara Anggota DPRD Fajar Ishak mengatakan sesuai asalnya masyarakat pulau wowonii merupakan kawasan pesisir memiliki ekosistem yang dilindungi.
"Jadi konsistensi kami ada perda rencana zonasi pulau-pulau kecil kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan menteri yang berkaitan dengan perda kami sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Kadis PUPR Kota Kendari Ngaku Ada Insentif Rp 217 Juta Pendirian Gedung Alfamidi
Ia mengungkapakan rencana zonasi kawasan pesisir menjadi kepentingan nelayan penangkap, maka pemerintah akan menetapkan tata ruang sebagai pokok perlindungan kawasan tersebut.
