Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi PAN.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Rusak Pemkab Manggarai Tersimpan di Bengkel, Bagaimana Nasibnya?
Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut terungkap, Ketua DPRD Butur, Diwan digantikan oleh Muh. Rukman Basri Zakariah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Butur.
Baca Juga: Pemkab Butur Genjot Pembangunan Jalan, Termasuk Bandara
SK PAW dari DPP PAN itu dengan Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan periode 2019-2024. (B)
