Menurutnya, itu harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD. Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.
“Sehingga pemerintah daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selain itu bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, apa saja yang berpotensi untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tenggara, Hidayat menyebutkan, Raperda tersebut akan berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat.
