dr. Sukirman menambahkan bahwa, RSUD tidak melayani rapid tes untuk pembuatan surat keterangan bebas COVID-19, sebagai salah satu persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan luar daerah.

"Kalau untuk pembuatan suket kami tidak melayani," bebernya.

Baca juga: Dispar dan DPMD Muna Beri Sanksi Kades Bakealu

Direktur RSUD ini menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid untuk keperluan perjalanan dapat mendatangi rumah sakit swasta maupun klinik yang ada di Kota Kendari.

Pelaksanaan rapid tes di RS Swasta maupun klinik memang diberlakukan pungutan, sebab pengadaan alat rapid-nya dari pihak RS maupun klinik yang bersangkutan, bukan dari bantuan pemerintah.