KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan tugas (Satgas) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara bersama sejumlah anggota Sat Pol PP menyegel satu unit ruko permanen di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua pada Kamis (22/5/2025).
Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pemiliknya tidak mengindahkan teguran berulang yang dilayangkan instansi terkait.
Rumah toko (ruko) yang proses pembangunannya sementara berjalan tersebut terpaksa dihentikan sebelum pemiliknya koperatif lakukan pengurusan dan pembenahan lebih lanjut.
Menurut Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR, Arbain, bangunan yang mereka segel belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) utamanya aturan bangun rumah sepadan jalan.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Bombana, Polisi Sita Ekskavator
