"Bagunan yang kami segel selain belum kantongi IMB, yang utama terkait menyangkut sepadan jalan. Langgar Perda Kolaka Utara No. 2 Tahun 2013 tentang bangunan gedung," terangnya, Jumat (23/5/2025).

Kata dia, langkah tegas itu diambil karena pemilik telah tiga kali ditegur secara lisan dan tertulis. Pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada 200 an pemilik bangunan baik rumah, ruko dan sejenisnya yang menyalahi ketentuan Perda khususnya dalam Kota Lasusua.

Saat ini baru satu bangunan disegel. Kedepannya, akan ditertibkan perlahan. Ketika upaya penyegelan telah dilakukan, namun tetap ditentang. Maka, pemerintah akan mengambil opsi keras berupa pembongkaran hingga sanksi administrasi pembatasan akses pengurusan tertentu.

"Salah satu contoh, hendak lakukan pinjaman ke Bank itu tidak bisa karena aksesnya telah dibatasi. Ini salah satu contoh saja," imbuhnya.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Ancam Keaneka Ragaman Hayati