Bahri katakan, pada tahun 2022 telah dianggarkan namun validasi data masih diragukan sebab jumlah driver ojek sama dengan jumlah kendaraan yang ada di tiap desa, sehingga tertunda dan baru terealisasi tahun 2023.

Selanjutnya, ia meminta agar para driver ojek membentuk asosiasi dengan diadakannya ketua, bendahara, sekretaris yang fungsinya mengeluarkan kartu tanda anggota.

Sehingga dengan kartu anggota tersebut para driver ojek untuk memperlihatkan kartu tanda anggota ke dinas terkait, sehingga jumlah driver ojek tersebut datanya valid.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Bakhrun L Siharis mengatakan jumlah driver penerima bantuan ini sebanyak 283 orang yang datanya telah tervalidasi oleh pihaknya.

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Muna Barat