“Kalaupun ini benar, nantinya pada saat penuntutan kami juga berharap kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya akan mengembalikan uang dan asetnya kepada para korban EDCCASH dan/atau untuk dilakukan pelelangan,” lanjut Dian Farizka.

Ia juga menyampaikan kepada para member yang masih berpikiran positif agar membuka hati dan pikiran. Sebab hingga kini, dirinya yakin bila EDCCASH masih berjalan sebagaimana mestinya meski saat ini tengah dilanda kabut hitam.

"Ya, BAPEPPTI dan OJK sudah mengumumkan kepada publik bahwa EDCCASH adalah investasi bodong yang tidak terdaftar atau dikatakan illegal," tambahnya.

Baca Juga: Buron 4 Bulan, Pencuri HP dan Laptop Asal Kendari Tertangkap di Baubau

Dari 134 korban EDCCASH tahap pertama, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Miliar. Sedang tahap kedua yang berjumlah 200 orang lebih kerugian itu ditaksir hampir Rp 85 Miliar.