Menyikapi tuntutan tersebut, beberapa kepala dinas lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara mengajak massa PMMW untuk melakukan diskusi.
Baca Juga: PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Wawonii Melawan
Perwakilan PMMW, Musrawan mengatakan, tuntutan yang disampaikan tidak semata-mata untuk didengar, namun ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.
"Kami konsisten dan kami tahu pemerintah provinsi hari ini, bahkan dari kemarin-kemarin, mendukung investasi. Saya yang hadir di sini, kami hanya ingin memastikan jangan ada lagi yang mengatasnamakan masyarakat Wawonii dan betapa masyarakat membutuhkan investasi," bebernya.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak menanggapi tuntutan tersebut mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam poin revisi rencana tata ruang wilayah Sulawesi Tenggara yang akan dijadikan perda.
