"Jadi tetap ada usulan dari kabupaten kota terhadap perencanaan tata ruang wilayahnya masing-masing, sehingga nanti ketika kita sudah menetapkan, maka tidak berbenturan dengan RTRW kabupaten," kata Martin Effendi Patulak.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut adalah usulan dari pemerintah kabupaten/kota, namun belum bisa disampaikan karena belum menjadi perda dan masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Itu juga sudah masuk materi dari revisi kita, cuma memang nanti masih ada namanya forum lintas sektor yang akan dibahas di Kementerian ATR. Penentuan terakhir itu di situ," ucapnya.
Sementara Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara, Yuni Nurmalawati mengaku mendukung investasi pertambangan di Konawe Kepulauan.
Baca Juga: Massa Minta Kejati Sulawesi Tenggara Periksa PT GKP Dugaan Penambangan Ilegal
