Secara teknis, Kaur Yanmin Polres Muna, Aipda Sabaruddin, menerangkan bahwa pemohon SKCK harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Play Store. "Syarat mendaftar harus memiliki BPJS," jelasnya.

Aipda Sabaruddin, yang akrab disapa Dodo, menegaskan bahwa dalam pengurusan SKCK tidak diperbolehkan menggunakan calo. Pemohon hanya perlu datang ke ruang pelayanan dan diarahkan untuk mendaftar secara online.

Baca Juga: DPRD Kolaka Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Amri Jamaluddin Tidak Hadir

Biaya pengurusan SKCK sebesar Rp 30 ribu, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Muna, Wa Ode Almira, menjelaskan bahwa saat ini PPPK yang lolos seleksi sedang melakukan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Pemberkasan akan berakhir pada 31 Januari mendatang.