KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan ribu rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kendari, sementara dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tim penindakan dan penyidikan dari KPPBC TMP C Kendari beberapa waktu lalu menemukan satu unit truk HINO 300 dengan nomor polisi DT 8XXX AC sedang mengangkut sejumlah barang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “JUST” yang tidak dilekati pita cukai, serta rokok bermerek “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” dengan pita cukai yang diduga palsu.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 43 karton, setara dengan 688.000 batang rokok ilegal. Nilai perkiraan barang mencapai Rp 1.021.680.000 dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir sebesar Rp 665.720.000, serta nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 513.248.000.

Baca Juga: Sosok Hijrah, Karyawati BUMN Dihabisi Suami Nasabah Gegara Tersinggung Ditagih Hutang