Lebih lanjut, ia menuturkan jika seharusnya sertifikat asli tanah wakaf baik itu rumah ibadah maupun madrasah dan pondok pesantren disimpan Kemenag, sementara copyan sertifikat di simpan pemerintah desa atau pengelolah.

"Untuk tanah wakaf yang sertifikatnya tidak ada, maka kami melakukan papanisasi agar status tanah tersebut tetap terjaga," tukasnya.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Ada Sabu, Golok dan Dalaman Wanita Kasus Asusila

Selanjutnya, bagi pemerintah desa yang ingin membuatkan sertifikat tanah wakaf bisa langsung ke kantor Kemenag dengan membawa kelengkapan berkas, berupa dokumen akta ikrar tanah wakaf yang dibuat KUA di masing-masing kecamatan, fotokopi berkas wakif, Nazir, dua orang saksi.

"Berkas kemudian diantar ke Kemenag biar di Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf yang tindak lanjuti ke Pertanahan," pungkasnya. (B)