Baca Juga: Pemprov Sultra Beri Insentif Tenaga Medis Sebesar Rp32 Miliar

Terbukti, banyak pasal kontroversi dan multitafsir sehingga menyebabkan kebingungan dan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Tak hanya itu, dalam penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak tertentu seperti organisasi profesi di bidang kesehatan. Padahal diketahui bahwa organisasi profesi adalah keterwakilan dan representasi dari tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Karena organisasi-organisasi profesi inilah yang terlibat secara langsung untuk menangani kesehatan yang ada di Indonesia.

"Dalam proses pembuatan kebijakan ini, jauh dari harapan tenaga medis secara umum. Tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya, Senin (8/5/2023) di Kendari.