Baca Juga: Massa Gerakan Muna Raya Bersatu Terobos Penjagaan Polisi dan Segel Kantor UPP Raha
Dinas Pertanian kemudian melakukan verifikasi lapangan dengan surat Nomor 000.5.3.1/188/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
Selanjutnya, dilakukan peninjauan bersama ATR/BPN Buton Utara pada 31 Oktober 2024, diikuti rapat koordinasi pada 22 Januari 2025 dan pengecekan lapangan 25 Januari 2025.
“Hasilnya menyatakan bahwa lahan pengganti tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” beber Yus Asman.
Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah daerah sudah tertib dan transparan. “Kami melihat langkah Dinas Kesehatan sangat responsif dan sesuai aturan. Tidak ada unsur pelanggaran, justru ada komitmen untuk melengkapi semua administrasi agar sesuai ketentuan,” ujarnya menegaskan.
