"Kalau itu rahasia negara, bagaimana nasib ratusan warga kami? Kami punya 100 sertifikat yang sudah terbit di atas tanah itu. Kalau itu tanah negara, tak mungkin sertifikat bisa terbit," sambung Koordinator Lapangan Aksi, Ali Sabarno.
Ali menyebut, selama hampir lima dekade masyarakat hidup tanpa kepastian hukum atas lahan mereka.
Ia juga menuding ada oknum yang memainkan peran dalam konflik agraria ini, sehingga program PTSL yang seharusnya memberikan solusi, justru dibatalkan sepihak.
