"Dalam setiap kilogramnya, saya mendapat upah sebesar Rp 10 juta," kata MH.
Berdasarkan hal itu, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, tersangka MH sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah selama melakoni bisnis haramnya itu.
"Pengiriman pertama tersangka berhasil menyelundupkan 20 kilogram sabu-sabu. Selanjutnya, 17 kilogram dan 15 kilogram, terakhir ia tertangkap setelah menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu. Itu terakhir," tuturnya.
Jika dihitung, ujar Kapolrestabes Medan, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 520 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Setwan, Jaksa Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPRD Mubar
