Baca juga: 3 Tahun Tidak Ada Titik Temu, Komisi I DPRD Muna Fokus Tuntaskan Raperda LAT
Baca juga: Jalan Menuju Lokasi Pemukiman Transmigrasi di Muna Dipastikan Tuntas Tahun Ini
"Makanya di laporan pandangan akhir fraksi besok saya akan interupsi dan minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk di voting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan votting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," ujarnya, Kamis (30/09/21).
"Mepetnya waktu pembahasan Raperda APBD-P Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Padahal idealnya 2 bulan sebelum pembahasan. Selain itu, Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir," lanjutnya.
Mantan aktivis anti korupsi ini menilai, RKA APBD-P Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif.
