Hanya saja, yang ia kesalkan, anggota DPRD terkesan tidak mendalami aduan yang mereka telah serahkan.
Baca Juga: Hapus Daftar Merah, Pemkab Muna Targetkan APBD 2022 Tuntas Sebelum 30 November
Baca Juga: Pemkab Buton Tindak Lanjuti WNI Eks Sandera Abu Sayyaf
"Kami kesal, karena anggota DPRD hanya mendengarkan keterangan dari kabag ULP tanpa ada data. Padahal, jelas-jelas, paket proyek yang dimenangkan dua perusahaan itu sudah kita serahkan ke ketua dan wakil ketua DPRD," ujarnya.
Di RDP itu, Kabag ULP, Sabir menyampaikan bahwa untuk CV Adhid Jhompy hanya mendapatkan empat paket. Sedangkan, CV Ghaniyu Qootahu Mandiri, lima paket yang telah dikurangi dua paket, sehingga tinggal tiga paket kontruksi.
