Satria menambahkan, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi tersebut, dengan kontribusi sebesar Rp 85,9 miliar.
PBJT mencakup lima jenis objek pajak, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain PBJT, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menyumbang signifikan dengan total Rp 36,6 miliar.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kolaka Utara Nilai Tak Rasional Pajak Hotel dan Tambang C Anjlok
Dalam upaya mencapai target penerimaan sebesar Rp 220 miliar, Bapenda Kendari terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui program "Bapenda Goes to Kelurahan", yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
"Kami turun langsung ke kelurahan untuk membantu masyarakat membayar pajak, khususnya PBB P2. Namun, pembayaran tetap dilakukan langsung ke kas daerah, bukan melalui petugas kami," jelas Satria.
