Melansir dari Kompas, Kamis (25/6/2026), pada proses tersebut, petugas akan memasukkan nomor telepon yang akan didaftarkan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan. Selanjutnya, petugas mengambil foto wajah menggunakan perangkat yang tersedia untuk kebutuhan verifikasi biometrik.

Baca Juga: Pemakaian Kartu SIM Segera Dibatasi Pemerintah Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

Data NIK dan pola biometrik wajah kemudian dikirim ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna dilakukan pencocokan identitas. Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Namun, apabila data tidak sesuai dengan basis data Dukcapil, pelanggan diwajibkan melakukan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu sebelum proses registrasi dapat dilanjutkan.

Selain melalui gerai resmi, pelanggan juga dapat melakukan registrasi secara mandiri menggunakan aplikasi atau situs resmi operator seluler.