Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Arif Maulana menambahkan, pada Juli 2020 keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta utara, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Fraksi PAN DPR Beri Catatan Soal Opsi Vaksinasi Mandiri
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat, karena penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan intervensi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 2018 yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Kapolri Jendral Tito Karnavian pada 8 Januari 2019," ujarnya.
Dikatakan, penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Selain itu, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati.
