Baca Juga: Sengketa Pilkada Buton Tengah Masuk Tahap Sidang Lanjutan
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkapnya.
Namun, dalam perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Buton Tengah, yang di ajukan oleg La Andi-Abidin, Hakim Konstitusi menyatakan lanjut ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Arief Hidayat menjelaskan untuk jadwal sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 7-17 Februari 2025 yang akan di panggil secara bergantian.
Arief Hidayat mengatakan untuk semua pihak yang berperkara masih di mungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli.
