KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan perkara Pilkada di Kabupaten Buton Tengah tetap berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Arief Hidayat menjelaskan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7–17 Februari 2025, dengan para pihak dipanggil secara bergantian.

"Semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan jumlah maksimal empat orang," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan Bersamaan