Dugaan penebangan tanaman mangrove secara ilegal untuk kepentingan reklamasi ini juga menjadi perhatian Hisbul.
Baca Juga: Oknum Pejabat Dilaporkan Istri Sah, Bukti Perzinaan Diungkap Lewat Fitur Medsos Close Friend
Hisbula mengingatkan, jika terbukti ada penebangan mangrove secara liar, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Penimbunan yang dilakukan di lokasi tersebut berada di area mangrove. Saya menduga ada penebangan mangrove secara liar yang dilakukan oleh perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan,” tegasnya.
Hisbula berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pimpinan PT. Bahana Wastecare terkait aktivitas reklamasi yang diduga ilegal.
