KENDARI, TELISIK.ID - Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada akhir Juli (31/7/2020).

Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban. Namun di saat masih terjadinya penularan COVID-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran COVID-19.

Baca juga: Temui Massa, Aleg Sultra Jamin Poros Laiba-Wakumoro Segera Diperbaiki