BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati La Ode Arusani telah diserahkan ke pimpinan DPRD beberapa bulan lalu.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum juga ditindaklanjuti. Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, membenarkan hal itu. Alasannya, pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang saat ini tengah berlangsung.
"SK pembentukan Pansus Nomor 03/DPRD/2020 ini masih digugat. Jadi kita tunggu dulu hasil putusannya baru kita lanjutkan rekomendasi itu," beber Ketua DPD Hanura Busel itu saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (19/11/2020).
Saat ini, lanjutnya, pihak DPRD melalui kuasa hukumnya, Bosman, baru saja menyerahkan bukti-bukti di pengadilan. Artinya, sidang perkara pembentukan pansus tersebut terus berlanjut. Ironisnya, sidang tersebut berjalan tanpa adanya objek gugatan.
Baca juga: Kendaraan Dinas Masih Beberapa Dipakai Mantan Dewan dan Pensiunan Pemda Konawe
