“Kami memahami bahwa polisi tentu tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kendati begitu, kami masih beranggapan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami, terlebih dengan dilakukannya upaya paksa berupa penahanan, itu terlalu prematur,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Resmi Menahan Ayah Kandung Korban Kasus Kematian Guru Madrasah Kolaka Utara
Persoalan hubungan bukti dengan pelaku, Ahmad membedakan antara bukti yang menjelaskan sebab atau mekanisme kematian dengan bukti yang dapat mengidentifikasi pelaku tindak pidana.
Dia mengatakan hasil autopsi atau pemeriksaan forensik, sepanjang yang diketahui pihaknya, lebih berkaitan dengan mekanisme kematian korban. Bukti tersebut, menurut dia, tidak serta-merta dapat menunjukkan identitas orang yang menyebabkan kematian.
“Hasil autopsi itu hanya mengarah kepada penyebab kematian atau mekanisme kematian almarhum Harma. Tidak merekam wajah pelaku dan tidak bisa menunjuk kepada siapa pelaku yang menyebabkan saudari Harma meninggal,” katanya.
