Mereka yang memenuhi kriteria dan tidak memiliki hambatan administratif, lanjut Yandri, tetap memiliki peluang untuk ikut kembali dalam rekrutmen, termasuk mereka yang pernah menjadi pendamping desa sebelumnya. Namun, ada satu syarat yang tidak bisa dinegosiasikan oleh Kemendes PDT.

“Hanya pihak yang terafiliasi partai politik dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang tidak boleh mengikuti rekrutmen pendamping desa,” tegas Yandri.

Baca Juga: APBN Tekor Rp 104 Triliun, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun

Sementara itu, Kemendes PDT juga tengah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya informasi palsu atau hoaks mengenai pembukaan rekrutmen pendamping desa yang beredar di media sosial. Banyak unggahan yang mengklaim bahwa pendaftaran telah dibuka, padahal belum ada pengumuman resmi dari kementerian.

Menanggapi hal ini, Kemendes PDT melalui media sosial resminya, seperti Instagram, menyampaikan bahwa sampai saat ini kementerian belum membuka proses rekrutmen. Yandri mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal resmi kementerian guna mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.